Perpustakaan SMP Al Azhar Syifa Budi Solo, diadakan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar, baik dari dalam maupun diluar sekolah sesuai dengan proses pendidikan disekolah ini:
1. Setiap anggota keluarga sekolah (siswa/i, guru dan karyawan) yang tercatat resmi untuk belajar dan menggunakan fasilitas perpustakaan wajib memiliki kartu anggota perpustakaan.
2. Perpustakaan dibuka pada setiap hari jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.30 WIB. Pada hari sabtu, Minggu dan hari libur nasional perpustakaan ditutup.
3. Untuk dapat meminjam buku, terlebih dahulu menjadi anggota perpustakaan dengan bukti adanya kartu tanda anggota perpustakaan yang disediakan oleh perpustakaan dan keanggotaannya berlaku selama 3 tahun sesuai dengan tahun ajaran yang berlaku.
4. Buku referensi hanya bisa dibaca di tempat (perpustakaan). Tidak diperbolehkan untuk meminjam atau membawa pulang.
5. Peserta didik boleh meminjam buku-buku fiksi untuk satu kali pinjaman 1 eksamplar, kalau belum selesai dibaca bisa diperpanjang lagi dengan membawa buku yang dipinjam tersebut ke petugas.
6. Bagi Peserta didik yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp 2.000,- per hari.
7. Setiap pemakai dan peminjam buku diwajibkan memelihara kebersihan da keutuhan buku yang dipinjamkan, kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab si peminjam dan harus menggantikannya dengan buku yang sama/baru atau denda dengan buku yang rusak/hilang.
8. Setiap kali akan meminjam buku atau mengembalikannya harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan dan tidak dibenarkan untuk memakai atau meminjamkan dengan kartu atas nama orang lain.
9. Apabila memerlukan buku untuk kepentinggan bersama maka tanggung jawab diserahkan kepada guru kelas/wali kelas atau guru bidang studi yang bersangkutan.
10. Setiap pengunjung perpustakaan diharapkan dapat memelihara ketenangan, ketertiban, keamanan dan kebersihan dalam ruang perpustakaan.
11. Setelah membaca atau menggunakan koleksi perpustakaan agar diletakkan kembali di rak semula dengan rapi.
12. Tas, map, makanan, minuman dan alat-alat lain yang tidak perlu supaya disimpan pada tempat penyimpanan tas dan tidak membawa ke ruangan perpustakaan. Kecuali barang-barang penting/berharga seperti dompet dan laptop diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam perpustakaan.
13. Bagi dewan guru yang hendak membawa peserta didik untuk belajar ke perpustakaan terlebih dahulu melapor sehari sebelum jadwal belajar, hal ini dimaksud agar tidak beradu dengan kelas yang lain.
14. Bagi dewan guru yang membawa peserta didik untuk belajar di perpustakaan diharapkan tetap membimbing dan mendampingi peserta didik sampai jam pelajaran usai.
Kami mohon dengan segala kehormatan kepada setiap pengguna perpustakaan agar dapat mematuhi peraturan ini sebagaimana mestinya.